kita hanya bisa merencanakan ALLAH yang menetukan

A.   Pengertian Hukum Administrasi Negara
1.    Pengertian Hukum
Pengertian Hukum menurut beberapa pakar, adalah sebagai berikut :
1. Smith memberikan penjelasan bahwa Hukum seyogyanya dilihat sebagai:
•    Sebuah Jaringan (network) yang memiliki posisi atau kedudukan sederajat dengan disiplin lain. Karena itu hukum harus memilik kemampuan yang minimal setara dengan disiplin lain sehingga dapat menyelesaikan problem baik ke dalam maupun ke luar.
•    Wilayah yang bersifat terbuka dan peka, artinya hukum bukan semata-mata wilayah yang steril, namun sebuah wilayah yang bersifat multi dan inter disipliner. Sehingga perubahan yang terjadi dalam dunia ilmu harus bias dicerna oleh hukum, demikian pula sebaliknya.
2.    Para Sarjana Ilmu Sosial menganggap bahwa hukum sebagai suatu subsistem sosial budaya. Karena itu hukum dapat digambarkan dalam 3 (tiga) segi:
•    Ide dalam hal ini adalah hukum yang dapat diperoleh seseorang didalam keluarga, bangku sekolah, masyarakat dan dalam kehidupan bernegara.
•    Pelaku adalah setiap subyek hukum, baik perorangan maupun organisasi, badang hukum dll
•    Praktek adalah apa yang menjadi atau merupakan perbuatan nyata daripada para pelaku.

2.    Pengertian Administrasi Negara
Setelah memahami tentang arti hukum, maka selanjutnya yang perlu dimengerti adalah pengertian dari administrasi negara. Administrasi berasal dari bahasa latin, Administrare, yang dapat diartikan: setiap penyusunan keterangan yang dilakukan secara tertulis dan sistematis dengan maksud mendapatkan sesuatu  ikhtisar keterangan itu dalam keseluruhan dan dalam hubungannya satu dengan yang lain. Tidak semua himpunan catatan yang lepas dapat dijadikan administrasi.
A. Administrasi dalam Pengertian Proses atau Kegiatan
Sebagaimana dikemukakan oleh Sondang P. Siagian bahwa administrasi adalah keseluruhan proses kerjasama antara dua orang manusia atau lebih yang didasarkan atas rasionalitas tertentu untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya
B. Administrasi dalam Pengertian Tata Usaha
•    Menurut Munawardi Reksodiprawiro, bahwa dalam arti sempit administrasi berarti tata usaha yang mencakup setiap pengaturan yang rapi dan sistematis serta penentuan fakta-fakta secara tertulis, dengan tujuan memperoleh pandangan yang menyeluruh serta hubungan timbal balik antara satu fakta dengan fakta lainnya.
•    G. Kartasapoetra, mendefinisikan bahwa administrasi adalah suatu alat yang dapat dipakai menjamin kelancaran dan keberesan bagi setiap manusia untuk melakukan perhubungan, persetujuan dan perjanjian atau lain sebagainya antara sesama manusia dan/atau badan hukum yang dilakukan secara tertulis.
•    Harris Muda, administrasi adalah suatu pekerjaan yang sifatnya mengatur segala sesuatu pekerjaan yang berhubungan dengan tulis menulis, surat menyurat dan mencatat (membukukan) setiap perubahan/kejadian yang terjadi di dalam organisasi itu.


Tinggalkan komentar